Senin, 06 Oktober 2014


Etika dan Profesionalisme Komputer

Apa yang disebut profesionalisme?
Merupakan pelaksanaan tugas dan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari klien, yang mencakup pengambilan keputusan dengan kemungkinan akibat yang luas bagi masyarakat.

Apa yang disebut profesi?
Merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi, untuk memenuhi kebutuhan rumit dari manusia, dimana pemakaian dengan cara yang benar keterampilan dan keahlian yang tinggi hanya dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Alasan etika dan profesionalisme : masyarakat harus dilindungi dari kerugian yang ditimbulkan karena ketidakmampuan teknis dan perilaku yang tidak etis, dari mereka yang menganggap dirinya sebagai tenaga profesional dalam bidang tersebut.

Siapakah yang memerlukan perlindungan?
1.      Masyarakat umum
2.      Pembeli produk dan jasa komputer
3.      Majikan tenaga ahli komputer
4.      Tenaga ahli komputer

Usaha untuk menigkatkan kemampuan profesional di bidang teknologi komputer&informasi :
1.      Sertifikat
2.      Akreditasi
3.      Forum Komunikasi

Sumber dilema etika hubungan klien dengan profesional
1.      Prisip Dasar
2.      Egoisme
3.      Kerahasiaan :
a.       Pragmatisme
b.      Hak Azazi
4.      Otonomis Klien

Ada 2 kelompok kode dan perilaku, yaitu :
1.      Oranganisasi atau lembaga di mana ia bekerja (jangkauan terbatas)
2.      Asosiasi Profesi (jangkauan Luas)

Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku profesional:
·         Memberi pedoman bagi anggota asosiasi dalam aspek etika dan moral, terutama yang berada di luar jangkauan hukum, UU dan peraturan yang berlaku
·         Memberi perlindungan bagi kelompok masyarakat terhadap berbagai macam perilaku yang merugikan sebagai akibat adanya kegiatann di bidang profesi yang bersangkutan

Beberapa usaha untuk menigkatkan kode etik dan profesi
·         Menyebarkan dokumen kode etik kepada orang yang menyandang profesi yang bersangkutan.
·         Melakukan promosi etika profesi
·         Memberikan sanksi disipliner yang melanggar kode etik

Sepuluh Perintah Etika Komputer
1.      Jangan menggunakan komputer untuk melukai orang lain.
2.      Jangan merusak pekerjaan komputer milik orang lain.
3.      Jangan melihat file komputer orang lain.
4.      Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5.      Jangan menggunakan komputer untuk menyebarkan fitnah.
6.      Jangan menyalin atau menggunakan perangkat lunak berbayar(proprietary) tanpa membayar
7.      Jangan menggunakan sumber daya komputer milik orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang layak.
8.      Jangan mencuri output intelektual milik orang lain.
9.      Pertimbangkanlah konsekuensi sosial dari program yang ditulis atau sistem yang di desain.
10.  Gunakanlah komputer dalam cara yang memperhatikan dan menghormati orang lain.

Sekian pembahasan tentang Etika dan Profesionalisme semoga bermanfaat, terimakasih.

Tugas Ekonomi Koperasi


Nama : Julriyandi Kurniawan
Kelas  : 2 EA 24
Dosen : Hadir Hudiyanto
Tugas Ekonomi Koperasi
1. Cari UU tentang koperasi
2. Analisis laporan keuangan koperasi

1. Cari UU tentang Koperasi
                 Pasal 1 ayat 1 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
                  Pasal 1 ayat 5 Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
                  Pasal 2 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
                  Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
                  Pasal 18 ayat 1 Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
                  Pasal 57 ayat 1 Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
                        Menurut saya koperasi bertujuan sebagai gerakan ekonomi rakyat berperan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

2. Analisa Laporan Keuangan Koperasi
Pelaporan Keuangan Koperasi setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum  diselengggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.
Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan   Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
Laporan keuangan Koperasi meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
5. Catatan atas Laporan Keuangan

Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Format neraca lihat contoh pada akhir materi.
Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, impanan wajib, simpanan lain yang memiliki karaketeristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil usaha belum dibagi. Ekuitas ini dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan piutang simpanan wajib. Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.

Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha (PHU) harus memuat hasil usaha dengan angggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota.

Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu. Format laporan arus kas lihat contoh pada akhir materi.

Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 (empat) unsur yaitu :
1. Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
3. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
4. Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.