NAMA : JULRIYANDI KURNIAWAN
NPM : 14213713
KELAS : 4EA24
Dalam
kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan
langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin
sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan
akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis,
melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan
lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga
sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
a.
Teori keadilan Aristoteles Atas pengaruh Aristoteles dibagi menjadi tiga :
1. Keadilan Legal
Keadilan
legal yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang
berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang
ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang
atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan
berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan
yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut
saya, Keadilan legal adalah sebuah hukum yang berlaku untuk semua orang
baik individu maupun kelompok masyarakat ataupun perusahaan dengan perusahaan
dengan negara berdasarkan hukum yang berlaku.
2. Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yan lain atau antara
warganegara yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif
menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain.
Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan
tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil
antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menuntut agar
semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, mengembalikan pinjaman,
memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan
menjual barang dengan mutu dan harga yang seimbang.
Menurut
saya, Keadilan komutatif adalah keadilan yang adil semua orang untuk menpati apa yang direncanakan,disepakati,dibuat
bersama tampa mengurangi atau menambahkan sesuatu.
3. Keadilan
Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
Menurut
saya, keadilan distributif adalah setiap orang harus memiliki
hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama
bagi semua orang. Diharapkan memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang
yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan bahwa dengan kondisi dan
kesempatan yang sama, semua posisi dan jabatan harus terbuka bagi semua orang
Daftar pustaka: https://m31ly.wordpress.com/2009/11/13/6/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar