Senin, 09 November 2015
Minggu, 11 Oktober 2015
NAMA : JULRIYANDI
KURNIAWAN
KELAS : 3EA24
MATA KULIAH : PERILAKU KONSUMEN
JUDUL : TULISAN KECIL
TEMA TENTANG KONSUMEN (JUDUL BEBAS)
KLAUSULA BAKU
Klausula Baku diartikan sebagai
“setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan
ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan
dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen”. Bagi sebagian orang, klausula baku ini juga sering disebut sebagai “standard
contract atau take it or leave it contract”.
Dengan telah dipersiapkan terlebih
dahulu ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian, maka konsumen tidak dapat
lagi menegosiasikan isi kontrak tersebut. Jika dilihat dari hal ini,
maka ada ketimpangan yang terjadi antara para pihak.
Dengan menerapkan klausula baku ini,
pihak pembuat kontrak sering kali menggunakan kesempatan tersebut untuk membuat
ketentuan–ketentuan yang lebih menguntungkan pihaknya. Terlebih jika posisi
tawar antara para pihak tersebut tidak seimbang, maka pihak yang lebih lemah
akan dirugikan dari kontrak tersebut. Tentu harus ada perlindungan
bagi konsumen dalam keadaan–keadaan tersebut. Hal tersebut terdapat dalam
aturan–aturan dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam UUPK ini diatur mengenai
hal-hal apa saja yang dilarang bagi seorang pelaku usaha. Dalam pasal 18 UUPK
disebutkan bahwa :
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
1.
Menyatakan pengalihan tanggung jawab
pelaku usaha;
2.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau
jasa yang dibeli oleh konsumen;
4.
Pemberian kuasa dari konsumen kepada
pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala
tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran;
5.
Mengatur perihal pembuktian atas
hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
6.
Memberi hak kepada pelaku usaha
untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang
menjadi obyek jual beli jasa
1
7.
Menyatakan tunduknya konsumen kepada
peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan
lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan
jasa yang dibelinya;
8.
Menyatakan bahwa konsumen memberi
kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak
jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Selain hal tersebut pelaku usaha
juga dilarang untuk mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit
terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit
dimengerti. Hal seperti ini sering kali dilakukan oleh pelaku usaha di bidang
telekomunikasi, dimana sering kali terdapat tanda bintang dibawah dengan
tulisan yang kecil sekali yang menyatakan “syarat dan ketentuan berlaku”.
Sebetulnya yang dilarang oleh UUPK ini bukanlah mengenai ada atau tidaknya
tanda “syarat dan ketentuan berlaku”, namun yang dilarang adalah keadaan dimana
akibat tulisan yang kecil tersebut membuat konsumen menjadi tidak ada
ketentuan seperti itu. Karena itu, jika tulisan seperti itu masih dapat dilihat
dengan jelas oleh konsumen, hal tersebut tidaklah melanggar ketentuan dalam
UUPK ini. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha mengenai
Klausula baku tersebut,batalkarena hukum
Pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.
Pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.
2
NAMA
: JULRIYANDI KURNIAWAN
KELAS
: 3EA24
MATA KULIAH : PERILAKU KONSUMEN
JUDUL
: BUAT TULISAN YANG SIFATNYA EDITORIAL/REVIEW PASAR KONSUMEN
EDITORIAL TENTANG PASAR KONSUMEN
Salah satu faktor
yang sangat penting dalam sebuah pembangunan ekonomi industri adalah tingkat
pembelian konsumen, jumlah konsumen, bahan baku dan juga biaya operasional
industri. Negara-negara adidaya industri kini mengalami beberapa masalah di
atas. Bahan baku yang terbatas karena alamnya tidak menunjang untuk mensuplainya,
tingkat pembelian konsumen dalam negeri yang semakin menurun akibat turunnya
tingkat penjualan produksi, ditambah biaya operasional yang semakin meninggi.
Kencenderungan ini
menjadikan negara-negara tersebut di atas mengerahkan banyak perhatian dan
tenaga ke negara-negara lumbung bahan baku dan konsumen,. Diantara negara
penyandang jumlah konsumen tinggi adalah China, India, dan Indonesia.
Tingginya tingkat konsumen sering berbanding lurus dengan besarnya
populasi penduduk. Semakin tinggi populasi semakin besar pula tingkat
konsumennya. Sedangkan negara dengan sumber kekayaan alam yang melimpah adalah
negara di sekitar garis ekuator khatulistiwa seperti Indonesia, Brazil,
sebagian negara di Benua Afrika, termasuk negara-negara timur tengah yang
menjadi gudang dan syurganya minyak bumi.
Bagi Negara dengan
populasi penduduk besar, mereka dapat menjadikan potensi besar sumber daya
manusianya itu untuk memutar roda perekonimian. Sehingga dengan hanya
mengandalkan pasar dalam negeri mereka telah mampu menggerakkan jalannya
ekonomi negara. China, India, Indonesia merupakan contoh negara yang memiliki
kekuatan luar biasa itu. Kekuatan pasar dalam negeri yang kokoh menjadikan
negara itu sedikit banyak tidak mendapat pengaruh dari fluktuasi pasar konsumen
luar negeri. Tinggal siapa yang telah berhasil mengoptimalkannya.
Kemudian bagi negara
kaya dalam arti alamnya kaya akan potensi alam mempunyai peluang yang luar
biasa untuk membangun ekonomi Negara demi kesejahteraan bangsanya. Bagaimanapun
kuatnya industri sebuah bangsa tidak akan berkutik jika dihadapkan dengan
permasalahan keterbatasan dan kelangkaan bahan baku yang menjadi biaya produksi
menjadi melangit.
Kecenderungan itu
kian hari semakin terasa khususnya di negara Indonesia yang menyandang double nickname (julukan ganda), sebagai negara
dengan pasar konsumen yang tinggi serta negara dengan kekayaan alam yang super
bahkan dapat dikatakan terkaya di dunia. Bahan tambang, kekayaan laut,
kesuburan tanah, kesesuaian iklim, keindahan alam dan lain sebagainya. Indonesia
memang telah ditakdirkan menjadi negara yang indah di tengah gugusan zamrud
khatulistiwa.
1
Sebagai Negara yang
memiliki potensi ganda itu tidak heran jika menjadi incaran para investor asing
yang ingin menjejakkan kaki di bumi nusantara ini. Bagaimanapun pada saat ini
Indonesia memang sedang memerlukan banyak dana untuk membantu mengolah kekayaan
alam itu yang sampai saat itu belum berhasil meraih gelar “Negara bersatu,
berdaulat, adil dan makmur” sesuai yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Bangsa Indonesia
sebenarnya mempunyai kesempatan yang besar untuk dapat menunjukkan tajinya
sebagai Negara yang kaya. Sebagai tuan rumah seharusnya Indonesia berani
menaikkan nilai tawar kepada siapa saja yang ingin menanamkan investasi di
tanah air. Bukan sebaliknya terlalu longgar menyilakan semua pengusaha asing
untuk tumbuh dan subur di tanah air dengan melupakan apakah memberi untung
untuk bangsa sendiri atau tidak. Apalagi sampai berpikir akan memberikan
kemakmuran untuk segenap bangsa.
Sudah saatnya Indonesia
berani bersuara untuk menaikkan nilai jual investasi di tanah air, baik itu
bidang pertanian, perkebunan, otomotif, kehutanan, kelautan dan lain-lain yang
memberikan keuntungan besar bagi seluruh rakyat bukan hanya segelintir kelompok
yang tidak berhati nurani. Bukan saatnya lagi Indonesia menjadi kancah
eksploitasi alam tanpa mendapat kemakmuran berarti dari kegiatan itu. Jangan
biarkan bumi nusantara dan segenap penghuninya menangis akibat pengerukan
isinya yang tak kenal batas dan tidak memberikan kesejahteraan.
Syukur-syukur
Indonesia mulai bangkit untuk dapat mengolah sumber daya alamnya dengan
berpijak pada kaki sendiri. Pemerintah sebaiknya mendorong munculnya investor
lokal yang mampu berkiprah di era persaingan usaha yang semakin ketat. Kadang
terdengar ironis, di satu sisi Indonesia memiliki konglomerat-konglomerat
berduit banyak, tetapi di sisi lain bangsa ini tidak mampu mengolah dan
memproduksi dengan mengoptimalkan modal sendiri, bukan selalu tergantung dengan
modal asing.
Datangnya modal asing
yang besar akan berbanding lurus dengan keleluasaan pemilik modal asing itu
untuk menentukan kebijakan. Sehingga semakin besar modal itu masuk akan sangat
berbahaya jika tidak difasilitasi dengan peraturan yang sangat ketat yang
menguntungkan negeri sendiri. Upah minimum, daur ulang, peremajaan sumber daya
alam, dan lain sebagainya.
Saat ini adalah timing yang sangat tepat untuk Indonesia bangkit,
berani, dan percaya diri untuk mengolah sumber daya alam dengan tangan sendiri
di tengah mulai runtuhnya kekuatan-kekuatan raksasa dunia. Jangan sampai
raksasa itu kembali hidup dengan memakan kekayaan alam nusantara ini. Sudah
waktunya nusantara menjadi syurga bagi seluruh rakyat Indonesia.
2
REVIEW TENTANG PERILAKU KONSUMEN
Dalam menyususun strategi pemasaran
yang tepat,para pemasar perlu mengetahui tujuan perusahaan, dan selanjutnya
akan menentukan beberapa segmentasi pasar. Segmentasi pasar ini dapat dilakukan
menurut pasar konsumen, di mana pasar konsumen ini dapat diuraikan
lagi menjadi tiga, yaitu: segmentasi pasar menurut demografi, segmentasi pasar
berdasarkan geografi, dan segmentasi pasar berdasarkan perilaku beli konsumen.
Dari ketiga dasar segmentasi pasar di atas
akan diteliti segmentasi pasar berdasarkan
perilaku beli konsumen. Menurut Kotler (1991) perilaku konsumen di pengaruhi
oleh empat faktor budaya, yaitu: budaya, sosial, pribadi, dan psikologis.
Selanjutnya dari keempat faktor tersebut dapat dirinci menjadi beberapa
subfaktor. Untuk faktor psikologis terdiri dari: motivasi, persepsi, belajar,
kepercayaan dan sikap. Namun disini banyak faktor yang mempengaruhi perilaku
konsumen dalam hal membeli suatu produk, yaitu diantaranya :
1. Faktor pendidikan
Semakin tinggi pendidikan seseorang
pastinya orang tersebut lebih teliti dan lebih kritis dalam menilai suatu
produk, karena mereka tahu jika barang itu mahal pasti kualitasnya pun akan
bagus namun itu semua tidak menjadi patokan dasar bisa saja barang yang murah
memiliki kualitas yang bagus juga. Maka di sini perusahaan atau para pemasar
harus tahu apa yang sedang diinginkan konsumen oleh karena itu diperlukan yang
namanya segmentasi pasar agar perusahaan tahu apa yang sedang tren atau yang
sedang diburu oleh masyarakat.
2. Faktor Penghasilan
Konsumen yang mempunyai penghasilan dibawah
rata-rata maka mereka lebih memilih produk yang murah dan meiliki kulaitas yang
lumayan bagus karena terpentok dengan kondisi keuangannya dan mereka pun lebih
memilih berbelanja di pasar tradisonal. Lain hal dengan konsumen yang
berpengahsilan diatas rata-rata mereka pasti mampu membeli suatu produk yang
mereka butuhkan walaupun harganya mahal karena penghasilan mereka pun besar.
3. Faktor Harga
Mungkin harga adalah salah satu
pertimbangan yang sangat konsumen teliti, karena beda harga hanya berapa rupiah
saya konsumen bisa saja pergi atau mencari harga yang lebih murah di tempat
lain. Oleh karena itu perusahaan harus bisa bersaing dengan perusahaan lain
dalam hal harga. Dan bagaimana cara perusahaan menjual produk dengan harga yang
murah namun memiliki kulaitas yang bagus.
3
4. Faktor Kualitas
Disini konsumen sangat memperhatikan
kulaitas suatu produk/barang. Terkadang konsumen berfikir kualitas yang bagus
pasti harganya juga mahal, namun tidak juga jika konsumen mau mencari
produk/barang yang memiliki kualitas yang bagus dengan harga yang murah pasti
ada mungkin dengan komsumen membelinya di agen atau grosir-grosir dan lain
sebagainya. Kualitas adalah salah satu faktor yang dapat mempengaruhi perilaku
konsumen.
5. Faktor Promosi
Promosi merupakan salah satu cara
suatu perusahaan untuk mempromosikan produk/barangnya dengan melakukan promosi
maka komsumen akan tahu produk atau barang suatu perusahaan yang akan d jual.
Biasanya promosi ini juga cara perusahaan menarik konsumen dengan memberikan
diskon atau harga yang lebih murah untuk waktu yang telah ditentukan, dengan
melakukan promosi perusahaan juga bisa melihat pangsa pasar apakah produk yang
mereka tawarkan bisa di terima di masyarakat.
4
ARTIKEL PERILAKU KONSUMEN
PERILAKU KONSUMEN
KEWAJIBAN PENGUSAHA
JULRIYANDI KURNIAWAN (14213713)
Kelas : 3EA24
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia
mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang
mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan
menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk
untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan
menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong
berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan
terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal
maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang
terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami
kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga
menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di
Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor
dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
1
BAB
II
ISI TULISAN
2.1. PENGERTIAN
PASAR MODAL
Pasar
modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka
panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang
jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah
suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek
diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock
exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual
dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh
perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue),
dan waran (warrant).
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar
adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang
termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pengertian
pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal
yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian
pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1): “Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument
kredit jangka panjang. Menurut
UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu
pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek
yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal berbeda
dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument
keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar
yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat
berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito,commercial papper,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
2.2. Fungsi Pasar Modal
1)
Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat
memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan
dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh
pemerintah.
2
2) Sebagai sarana pemerataan
pendapatan
Setelah jangka waktu
tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari
keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu,
penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan
pendapatan.
3) Sebagai sarana
peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan
modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan
meningkat.
4) Sebagai sarana penciptaan tenaga
kerja
Keberadaan pasar modal
dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada
terciptanya lapangan kerja baru.
5) Sebagai sarana
peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang
dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan
negara.
6) Sebagai indikator perekonomian
negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
3
BAB
III
PENUTUP
3 3.1. KESIMPULAN
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar
adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang
termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
3 3.2. SARAN
Dengan
adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh
informasi mengenai Pasar Modal.
Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan.
Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam
pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas
perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.
4
DAFTAR
PUSTAKA
5
Minggu, 14 Juni 2015
Tugas Pendidikan Kewargenagaraan 1. Warga negara 2. Bentuk pemerintahan 3. Sistem Pemerintahan 4. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pendidikan
Kewarganegaraan
1.
WARGA NEGARA
2.
BENTUK PEMERINTAHAN
3.
SISTEM PEMERINTAHAN
4.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NAMA :
JULRIYANDI KURNIAWAN
NPM :
1421 3713
KELAS : 2 EA
24
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya kepada kita semua, dan tak lupa salawat beriring salam kita
hanturkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, sehingga Penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah pada mata kuliah Pendidikan Kewargenagaraan.
Makalah
dengan judul 4 judul yaitu “Warga Negara, Bentuk Pemerintahan, Sistem
pemerintahan, Hak dan Kewajiban Warga Negara” makalah ini disusun untuk
memenuhi nilai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Penulis
menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini, dengan kerendahan hati,
Penulis memohon maaf.
Semoga
makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Bekasi, 24 maret 2015
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................................
i
DAFTAR
ISI..................................................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN..........................................................................................................1
1.1. Latar
Belakang.....................................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................................1
1.3 Tujuan
Penulisan..................................................................................................2
BAB II
PEMBAHASAN...........................................................................................................3
2.1 WARGA
NEGARA
2.1.1
Pengertian Warga Negara......................................................................................3
2.1.2
Penentuan Warga Negara Indonesia......................................................................4
2.1.3 Dasar
Hukum yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan...................................8
2.1.4 Syarat
Menjadi Warga Negara............................................................................10
2.2 BENTUK
PEMERINTAHAN
2.2.1
Definisi
Negara...................................................................................................12
2.2.2 Tujuan
Negara.....................................................................................................13
2.2.3
Unsur-unsur
Negara............................................................................................14
2.2.4 Bentuk
Negara dan Bentuk Pemerintah..............................................................16
2.3 SISTEM
PEMERINTAHAN
2.3.1
Pengertian Pemerintah........................................................................................21
2.3.2
Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.....................................................22
2.3.3 Sistem
Pemerintahan Indonesia Menurut UUDS................................................25
2.3.4 Sistem
Pemerintah Daerah Indonesia..................................................................28
2.4 HAK DAN
KEWAJIBAN
2.4.1
Pengertian hak, kewajiban dan warga negara ....................................................30
2.4.2 Hak
dan Kewajiban Warga Negara.....................................................................33
BAB III
PENUTUP..................................................................................................................38
A. Kesimpulan...........................................................................................................38
B. Saran....................................................................................................................38
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................................................39
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Negara sebagai organisasi tertinggi
di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup
di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, didefinisikan
pula oleh Roger H. Soltau dengan alat (agency) atau
wewenang (authority), yang mengatur persoalan-persoalan
bersama, atas nama rakyat. Maka, bernegara dengan baik menjadi sangat urgen
bagi setiap warga negara.
Plato telah menggambarakan secara
naratif alasan mengapa manusia perlu bernegara. Menurut Plato, pada mulanya
manusia hidup sendiri-sendiri. Lantaran tidak dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya, manusia memerlukan teman untuk dapat memenuhinya. Lantas mereka
bergabung dengan manusia lain. Jumlah mereka yang banyak secara tidak langsung
menuntut adanya aturan yang disepakati dan ditaati serta seorang pemimpin.
Kemudian dilanjutkan dengan
pembagian tugas masing-masing agar tidak ada tumpang tindih satu sama lain.
Selain itu mereka juga membutuhkan seseorang yang memiliki otoritas guna
melakukan tindakan tertentu jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus
sekaligus mampu menjadi penengah atas semua konflik yang terjadi. Inilah yang
mereka sebut sebagai raja atau kepala Negara. Konklusinya adalah bahwa manusia
tidak dapat hidup dengan teratur, tertib dan terjamin keamanannya tanpa adanya
negara. Karena pada hakikatnya, dalam komunitas sekecil apapun diperlukan
adanya pemimpin dan aturan.
Selain dari pada itu untuk memimpin
suatu negara juga harus mengetahui bagaimana sebenarnya warga negara, bentuk
pemerintahan, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara. Untuk itu
dalam makalah ini Penulis menkaji sedikit mengenai hal tersebut.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa warga negara itu
?
2. Bagaimana bentuk
pemerintahan ?
3. Bagaimana sistem
pemerintahanan ?
4. Apa hak dan
kewajiban warga negara ?
1
1.3
TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai
berikut:
1. Mengerti tentang warga negara
2. Memahami bentuk pemerintahan
3. Mengetahui sistem pemerintahan
4. Mengerti hak dan kewajiban
sebagai warga negara
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.1 Pengertian Warga Negara
Pengertian
warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga
negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Dalam konteks Indonesia,
istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan:
“Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”.
Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor
22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga
Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang
berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik
Indonesia.
Warga negara
memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan
kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau
warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh
negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga
negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E
ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan
ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikan menjadi:
1. Warga Negara
Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
3
2. Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab,
dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi
warga negara.
Dari sudut hubungan antara negara dan warga negara,
Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan konsep anggota negara.
Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
2.1.2 Penentuan Warga Negara Indonesia
Siapa saja
yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat
berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas
kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
a) Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas
kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis.
Kedua
istilah tersebut berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau
pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah,
dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian ius
soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan
darah atau keturunan atau keibubapakan.
Sebagai
contoh, jika sebuah negara menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di
negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas
ius
4
sanguinis, jika sebuah negara
menganut ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki
kewarganegaraan suatu negara tertentu, Indonesia misalnya, maka anak tersebut
berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara
Indonesia.
1. Asas Ius
Sanguinis
Kewarganegaraan dari orang tua yang
menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang
dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya
juga warga negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the
blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas
yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan
orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara
yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental dan China.
Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
1) Akan
memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2) Tidak akan
memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3) Semakin
menumbuhkan semangat nasionalisme;
4) Bagi negara
daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara
tertentu tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun
lahir di tempat lain (negara tetangga).
2. Asas Ius
Soli
Pada
awalnya, asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius
soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di
suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of
the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh
negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.
5
Tidak semua daerah tempat seseorang dilahirkan
menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah
hukum Indonesia, ia dengan sendirinya
menjadi
warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota
tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan
prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris,
Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius solis ini tidak
berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya
berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya).
Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya).
Jika tetap menganut asas ius soli,
maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja,
sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar
itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki
status kewarga-negaraan bapaknya.
b) Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain hukum
kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga
dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat dua
buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1. Asas
Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada
paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat
yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga
yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk merealisasikan terciptanya
kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum
yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan
6
komitment menjalankan adanya kewarganegaraan yang
sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu
keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan hukum, sang istri
akan mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan dilangsungkan maupun
kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara-negara yang masih mengikuti asas
ini antara lain: Belanda, Belgia, Perancis, Yunani, Italia, Libanon, dan
lainnya. Negara yang menganut asas ini menjamin kesejahteraan para mempelai.
Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, melalui proses hemogenitas
dan asimilasi bangsa. Proses ini akan dicapai apabila kewarganegaraan istri
adalah sama dengan kewarganegaraan suami. Lebih-lebih istri memiliki tugas
memelihara anak yang dilahirkan dari perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang
ibu akan dapat mendidik anak-anaknya menjadi warga negara yang baik apabila
kewarganegaraannya berbeda dengan sang ayah anak-anak.
2. Asas
Persamaan Derajat
Dalam asas
persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun
istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah
menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama
halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang
menggunakan asas ini antara lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman,
Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini dapat menghindari terjadinya
penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin
memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura
melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui
perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya,
maka selanjutnya ia menceraikan istrinya.
c) Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
Walaupun
tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun
perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui
proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang
aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga
negara dari suatu negara. Sedangkan
7
dalam pewarganegaraan pasif,
seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau
diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat
menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan
tersebut.
Perolehan Kewarganegaraan Indonesia
untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, pemerintah mengatur dalam
Undang-undang. Hal ini diatur sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi
berbagai permasalahan baik sosial maupun permasalahan hukum yang terjadi.
Karena permasalahan yang menyangkut status warga negara dapat terjadi pada
wilayah dalam negeri maupun aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar
negara. Sebagai contoh, kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal
dari negara lain, saat ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa
dan status kewarganegaraan mereka. Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus
penyebaran narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan
jaringan internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak
kepolisian memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan
mengembalikannya ke negara asalnya.
Dalam
penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh) cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1)
Karena kelahiran;
2)
Karena pengangkatan;
3)
Karena dikabulkannya permohonan;
4)
Karena pewarganegaraan;
5)
Karena perkawinan
6)
Karena turut ayah dan atau ibu;
7)
Karena pernyataan.
2.1.3
Dasar Hukum Yang Mengatur
Tentang Kewarganegaraan
Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab
dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakaui sebagai
warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang
telah disepakati
8
dalam Negara tersebut.
Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan
seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan
asas kewarganegaraan seseorang.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa
indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain
misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain
yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan
bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara
Republik Indonesia.
Selain itu, sesuai pasal 1 UU No.22 Tahun 1958, warga negara Republik
Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat
ketentuan baru mengenai warga negara Indonesia. Misalnya sebelum UU ini
berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, anak yang lahir akan
mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak
berbeda (tetap menjadi WNI). Adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan ketentuan
UU tersebut adalah sebagai berikut:
1. setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian
pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi WNI.
2. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
4. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
5. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
6. Anak yang
lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus
disertai pengakuan dari ayahnya
7. Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
8. Anak yang
lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah ibunya
9
2.1.4 Syarat Menjadi Warga Negara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten, Provinsi, atau tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan Nomor Induk
Kependudukan (NIK), apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. Setiap orang
yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI
2. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah
WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
10
kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau
ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
11
2.2.1 Definisi Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara
umum yaitu untuk memudahkan anggotanya dalam hal ini adalah rakyat dalam
mencapai tujuan bersama atau yang dicita - citakan. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk
didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota
negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan
keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara
yang demokratis. Bentuk
paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan
negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan
untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran
atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan
terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini
tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap
orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.
Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan
rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan
rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
12
Adapun definisi negara dari beberapa
pendapat ahli yaitu sebagai berikut :
ü Prof. Farid S. Negara adalah Suatu
wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
ü Georg Jellinek, Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara merupakan suatu organisasi
dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah
konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki
Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah
diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah
darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang berkuasa.
2.2.2 Tujuan Negara
Sebagai suatu organisasi kekuasaan
dari kumpulan orang –orang yang mendiaminya, negara memiliki suatu tujuan yang
disepakati bersama. Tujuan suatu negara bermacam –macam diantaranya:
a. Memperluas
kekuasaan;
b. Menyelenggarakan
ketertiban hukum;
c. Mencapai
kesejahteraan umum.
Adapun tujuan negara dari beberapa pendapat, konsep
dan ajaran diantaranya sebagai berikut:
a. Dalam
konsep dan ajaran Plato,
negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk sosial;
b. Dalam ajaran dan
konsep Teokratis Thomas Aquinas
dan Agustinus, negara bertujuan untuk mencapai dan penghidupan dan
kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan;
Namun tujuan negara dalam konteks negara sebagaimana
yang tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat. Negara yang
sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum
dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
13
2.
Melaksanakan ketertiban. Untuk menciptakan suasana dan
lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum
yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.
Pertahanan dan keamanan. Negara harus bisa memberi
rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari
dalam maupun dari luar.
4.
Menegakkan keadilan. Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan
sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
2.2.3 Unsur –Unsur Negara
Mahfud
M.D menyatakan
tiga unsur penting dalam suatu negara yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah yang
disebutnya sebagai unsur konstitutif. Namun ketiga unsur tersebut harus
ditunjang oleh unsur lain seperti dengan adanya konstitusi dan pengakuan dari
negara lain yang disebut sebagai unsur deklaratif.
Unsur –unsur pokok dalam suatu
negara adalah sebagai berikut :
a. Rakyat
yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama
–sama mendiami suatu wilayah;
b. Wilayah yaitu
unsur terpenting dalam suatu negara sebab tidak mungkin ada negara tanpa ada
batas –batas teritorial yang jelas;
c. Pemerintah
yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan didirikannya sebuah negara;
d. Pengakuan dari
negara lain yaitu hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Ada dua
pengakuan negara yaitu pengakuan de
jure dan pengakuande
facto.
Mengenai asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta
sejarah diuraikan sebagai berikut:
ü Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak
bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang
diduduki budak-budak Negro yang
dimerdekakan tahun 1847.
ü Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami
suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi
Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
14
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk padaPerang Dunia I diserahkan
oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
ü Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat
penaikan Lumpur Sungaiatau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut
dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah
negaraMesir yang
terbentuk dari Delta Sungai Nil.
ü Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah
menjadi daerah jajahanditinggalkan
begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Contohnya, Indonesia yang
pernah di tinggalkan Jepang karena
pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di
daerahHiroshima dan Nagasaki.
Banyak pula teori –teori yang ditemukan tentang
terbentuknya suatu negara, diantaranya sebagai berikut :
1. Theory Social
Contract (Kontrak Sosial)
Teori kontrak sosial atau teori
perjanjian masyarakat menganggap bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian
–perjanjian masyarakat dalam tradisi masyarakat. Teori ini
meetakkan bahwa negara tidak berpotensi menjadi negara
tirani, karena keberlangsungannya
bersandar pada kontrak sosial antara warga dengan
lembaga negara.
2. Theory
Teokratis (Ketuhanan)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan
istilah doktrin teokratis. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah
yang dimiliki para raja berasal dari tuhan. Para raja mengklaim sebagai wakil
tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada tuhan
bukan kepada manusia. Dalam sejarah tata negara islam , pandangan teokratis
serupa dengan yang dujalankan oleh negara – negara muslim sepeninggal nabi
muhammad saw.
Paham teokratis islam ini akhirnya melahirkan doktrin
politik islam sebagai agama sekaligus kekuasaan. Pandangan berkembang menjadi
paham dominan bahwa dalam islam tidak ada pemisahan antara agama dengan negara.
Menurut pandangan modernis muslim kekuasaan dalam islam harus dipertanggung
jawabkan baik kepada allah maupun kepada rakyat.
15
3. Teori
Kedaulatan
Secara sederhana teori ini dapat
diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui
penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya
suatu negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok
etnis atas kelompok tertentusehingga dimulailah pproses pembentukan negara.
Dengan kata lain negara terbentuk karena adanya pertarungan kekuatan dimana
sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk suatu negara.
2.2.4 Bentuk Negara dan Bentuk
Pemerintahan
Bentuk Negara Indonesia adalah
Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan bentuk pemerintahan adalah suatu istilah
yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang
digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya
atas suatu komunitas politik.
Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak
berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan
yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
Dalam berbagai literatur hukum dan
apalagi dalam penggunaannya sehari-hari, konsep Bentuk Negara seringkali
dicampuradukkan dengan konsep Bentuk Pemerintahan. Hal ini juga tercermin dalam
perumusan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
"Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik".
Dari kalimat ini tergambar bahwa the founding fathers Indonesia sangat
menekankan pentingnya konsepsi Negara Kesatuan sebagai definisi hakiki negara
Indonesia (hakikat negara Indonesia). Bentuk dari negara kesatuan Indonesia itu
ialah republik. Jadi jelaslah bahwa konsep bentuk negara yang diartikan disini
adalah republik yang
merupakan pilihan lain dari kerajaan (monarki) yang telah ditolak oleh para
anggota BPUPKI mengenai kemungkinan penerapannya untuk Indonesia modern.
Kelemahan rumusan di atas terkait
dengan pengertian bentuk negara yang tidak dibedakan dari pengertian bentuk
pemerintahan. Padahal kedua konsep ini sangat berbeda satu sama lain. Karena
yang dibicarakan adalah bentuk negara berarti bentuk organ atau organisasi
negara itu sebagai keseluruhan. Jika yang dibahas bukan bentuk organnya,
16
melainkan bentuk penyelenggaraan pemerintahan atau
bentuk penyelenggaraan kekuasaan maka istilah yang lebih tepat dipakai adalah
istilah bentuk pemerintahan.
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian
pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang
tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1) Sentralisasi,
dan
2) Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua
hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. Adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. Adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1) Bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2) Peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3) Daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4) Rakyat di daerah
kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
17
5) Keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat
tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. Pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
daerah itu sendiri;
3. Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan
dapat berjalan lancar;
3. Partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
4. Penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri
atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara
bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen
sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah
gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. Tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2.
Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.
Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah
federal.
18
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu
dengan yang lain adalah:
1.
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian;
2.
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan
yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
3.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
·
Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu
kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan
kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain:
Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme
pemilihannya, bentuk pemerintahan digolongkan dalam tiga kelompok yaitu sebagai
berikut:
v Monarki adalah model pemerintahan yang
dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya monarki tterbagi atas dua jenis
yaitu monarki absolut dengan kekuasaan tertinngi di tangan raja dan ratu serta
monarki konstitusional dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala
pemerintahannya dibatasi oleh ketentuan –ketetuan konstitusi negara;
v Oligarki adalah model pemerintahan yang
dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok
tertentu;
v Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
bersandar pada kedaulatan rakyatatau yang mendasarkan kekuasaannya pada pilihan
dan kehendak rakyat melalui pemilu.
Istilah bentuk pemerintahan pun
harus dibedakan pula dari istilah 'sistem pemerintahan' yang menyangkut pilihan
antara sistem presidential, sistem parlementer, atau sistem campuran. Konsepsi
yang terakhir ini berkenaan dengan sistem penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan dalam arti cabang kekuasaan eksekutif. Perbedaannya dari
19
pengertian bentuk pemerintahan. Pertama adalah bahwa istilah
pemerintahan dalam konsepsi 'bentuk pemerintahan' bersifat statis, yaitu
berkenaan dengan ben- tuknya (vormen), sedangkan dalam 'sistem pemerintahan',
aspek pemerintahan yang dibahas bersifat dinamis. Kedua, dalam konsepsi bentuk pemerintahan, kata pemerintahan
lebih luas pengertiannya karena mencakup keseluruhan cabang kekuasaan.
20
2.3.1 Pengertian Pemerintahan
Sistem adalah suatu
keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional
terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem adalah suatu
tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian
atau komponenyang berkaitan antara satu dengan lainnya secara teratur dan
terencana untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan
adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang
dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk
menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan
atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif
maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau
kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana
menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari
dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan
negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam
arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar
alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.
Dengan demikian, jika
pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang
dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan
pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang
kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara
organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai
suatu tujuan yang dikehendaki. Jadi,
sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara,
hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negaradalam mencapai
tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada
umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan
pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Organisasi Sistem Pemerintahan
dibedakan menjadi 2 yaitu :
A. Organisasi
Pemerintahan Dalam Garis Horizontal
Menurut konsep trias
politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan
utama, yaitu:
a) kekuasaan legislatif
: kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b) kekuasaan eksekutif
: kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) kekuasaan yudikatif
: kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
21
Kekuasaan ini dilakukan
oleh badan-badan peradilan dengan susunan bertingkat-tingkat sesuai dengan
kewenangan masing-masing tingkat dan berpuncak pada Mahkamah Agung.
B. Organisasi Sistem
Pemerintahan Dalam Garis Vertikal
Menurut Kranenburg
kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah pemerintah pusat, baik yang
terdapat di negara kesatuan maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri
yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain bedasarkan hukum positif, yaitu
:
a) negara bagian yang
terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri
serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan
batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian
negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk
undang-undang pusat.
b) dalam negara federal
(serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah
diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
2.3.2 Macam-macam Sistem
Pemerintahan Negara.
Sistem pemerintahan
negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan
parlementer.
Pada prinsipnya sistem
pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara
pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa
peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas yakni morankhi.
Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya mempunyai kedudukan
yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintah
sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2.Sistem pemerintahan
Presidensial
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Ciri-ciri sistem
pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif
atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan
perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen
terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum.
Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi
mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
22
3. Pemerintah atau
kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin
kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan
eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung
jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas
anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat
menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak
percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak
sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau
raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan
parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari
perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan
umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Ciri-ciri dari sistem
pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara
berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan
menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih
oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki
kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih
oleh rakyat.
6. Presiden tidak
berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan
Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang
oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh
Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
23
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Parlementer
• Pembuat kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
• Garis tanggung jawab dalam pembuatan
dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
• Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
• Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
• Masa jabatan badan eksekutif lebih
jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika
Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
• Penyusun program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
• Legislatif bukan tempat kaderisasi
untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
• Kedudukan badan eksekutif/kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
• Kelangsungan kedudukan kabinet tidak
bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu
kabinet dapat bubar.
• Kabinet dapat mengendalikan parlemen.
Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan
berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan
partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
• Parlemen menjadi tempat kaderisasi
bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
• Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
• Sistem pertanggungjawaban kurang
jelas.
24
• Pembuatan keputusan atau kebijakan
publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga
dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
7. Sistem Pemerintahan
Indonesia
1) Sistem Pemerintahan
Indonesia Menurut Konstitusi RIS
Sistem Pemerintahan
Indonesia menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah Parlementer yang
tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS antara lain :
a. Presiden tidak dapat
di ganggu gugat
b. Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal
tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban
menteri.
2.3.3Sistem Pemerintahan Indonesia
menurut UUDS 1950
UUDS 1950 masih tetap
mempergunakan bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi
RIS. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan :
a. Presiden dan wakil
presiden tidak dapat diganggu gugat
b. Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama
untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3) Sistem Pemerintahan
menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi
diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat
UU.
3. Presiden sebagai
penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi
saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga
pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit
keuangan.
4) Sistem Pemerintahan
setelah amandemen
1. MPR bukan lembaga
tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR
terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
25
3. Presiden dan wakil
Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat
membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif
lebih dominan.
Negara indonesia adalah
negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan
dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam
negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang-undang dasar.
8. Kelebihan Sistem
Pemerintahan Indonesia
1. Presiden dan menteri
selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya
waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat
memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem
Pemerintahan Indonesia
1. Ada kecenderungan
terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2. Sering terjadinya
pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat
terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat
terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
9. Lembaga-Lembaga
Negara
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR tugas wewenangnya
adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945, disamping itu wewenang dan tugas
lainnya adalah melantik Presiden dan Wakil presiden berdasar hasil pemilu.
2. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang
dipilih melalui pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu lembaga yang
paling korup di Indonesia.
26
3. Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
Sebelum 2004 disebut
Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang
dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut
dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang
legislasi tertentu
b. Pengawasan atas
pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
4. Presiden dan Wakil
Presiden
Sebagai konsekuensi
dari sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensiil , maka presiden
memiliki dua kekuasaan sekaligus yaitu sebagai kepala pemerintahan (eksekutif)
dan sebagai kepala negara.
Wewenang, kewajiban,
dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala
pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
5. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
BPKadalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah,
dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan
keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas
dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:a. Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
a. Mengajukan 3 orang
anggota Hakim Konstitusi
27
b. Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
7. Komisis Yudisial
(KY)
Komisi Yudisial adalah
lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi
Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
Tugas Komisi Yudisial =
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
a. Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi
terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran
Martabat Serta Perilaku Hakim.
8. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Agung.
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga
peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara
tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
2.3.4 Sistem Pemerintahan Daerah
Indonesia
Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi
lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam
undang-undang.
Jadi Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah
daerahdan DPRDmenurut asa otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagai yang dimaksud dalam UUD
1945. Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan
DPRD Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas Pemerintah
Daerah
28
kabupaten/kota dan DPRD
kabupaten/kota. Pimpinan pemerintah daerah provinsi adalah gubernur, kabupaten
bupati, dan kota adalah wali kota.
11. Sistem Pemilihan
Umum di Indonesia
Pemilu di Indonesia
sejak pertama kali diadakan pada tahun 1995 adalah untuk memilih anggota
legislatif untuk memilih anggota legislatif, yang sekarang disebut pemilu
legislatif untuk memilih anggota DPR,DPD, dan DPRD, baik DPRD provinsi
kabupaten maupun kota. Sejak tahun 2004 pemilu dilakukan untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden, dan beberapa tahun kemudian pemilu juga untuk memilih
Gubernur, Bupati, dan wakil walikota. Pemilu inilah kemudian disebut dengan
pemilu eksekutif
Tahapan Penyelenggara
pemilu legislatif sebagaimana diatur UU. No. 10 Tahun 2008 meliputi :
1. Pemuthakiran data
dan penyusunan daftar pemilih
2. Pendaftaran peserta
pemilu
3. Penetapan peserta
pemilu
4. Penetapan jumlah
kursi dan daerah pemilihan
5. Pencalonan anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
6. Masa kampanye
7. Masa tenang
8. Pemungutan dan
penghitungan suara
9. Penetapan hasil
pemilu
10. Pengucapan janji
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
29
3.4.1 Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
Hak
adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada
umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak
hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih
banyak lagi.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
e. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
g. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata
lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa
ke arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
30
d. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Pengertian Warga Negara menurut beberapa
tokoh:
Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
tersebut.
Pengertian
warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari
negara itu.
Sedangkan
menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk itu sendiri.
Beberapa
pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan :
“ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”. Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2
berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang”.
Pasal 1
UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI
adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian
dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan
pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh
karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah
ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan
siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang
berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD
1945.
31
Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang
yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a. Warga
negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium
kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan
lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya
kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk
menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di
samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan
dalam:
a. Hak
Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
b. Hak
Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai hak kewarganeraan negara lain
32
2.4.2 Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan
kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala
akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan
dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan
menimbulkan pertentangan.
Hak
kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa
membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai
warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita
lakukan demi
kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang
lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan
kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan
dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin
kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia
sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal
27 sampai dengan pasal 34
Hak warga negara Indonesia
- Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
- Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
- Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B
ayat 1).
- Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
- Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
(pasal 28C ayat 1).
33
- Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
- Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja (pasal 28D ayat 2)
- Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
- Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
- Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
- Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
- Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
- Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
- Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat
1).
- Setiap orang berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
34
- Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
- Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
- Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu (Pasal 28I ayat 2).
- Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga negara Indonesia
- Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
- Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
- Di dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J
ayat 2).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga
Negara
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan
35
yang layak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti
sandang, pangan dan papan.
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak
bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan
pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah
tingkat kehidupan yang lebih layak
Hak
yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan,
pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah
maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang
telah dilakukan.
Hal
tersebut dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak
dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan
terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai
demo hingga mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak
perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal tersebut secara
teori telah dijelaskan dalam UUD 1945, namun secara praktik belum dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik.
Hal tersebut dapat dilihat
36
dari tingginya tingkat pengangguran dan
warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengangguran dapat
disebabkan oleh berbagai macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan.
Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran.
Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan
terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan
yang layak bagi warga negara.
Disisi
lain, tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas
dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat
kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga
negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun
pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak
penghidupan yang layak.
37
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahsan diatas maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan mengenai :
a) Bentuk
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih
dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b) Bentuk
pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada
rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan
suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
c) Dalam
konsep teori modern negara terbagi dalam dua bentuk yaitu Negara Kesatuan(Unitarianisme) dan
Negara Serikat
d) Dari
sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk pemerintahan digolongkan
dalam tiga kelompok yaitu monarki, oligarki dan demokrasi.
3.2 Saran
Sebagai
warga negara, sudah selayaknya kita mengkaji lebih dalam mengenai bentuk negara
dan bentuk pemerintahan di Indonesia. Selain untuk memperluas cakrawala
berpikir, kelak ketika kita menempati posisi strategis dipemerintahan. Dan
niscaya kita akan menjadi warga negara dan pemimpin yang baik, berakhlak dan
rasional.
38
DAFTAR
PUSTAKA
39
Langganan:
Postingan (Atom)