Minggu, 11 Oktober 2015

NAMA                 : JULRIYANDI KURNIAWAN
KELAS                : 3EA24
MATA KULIAH : PERILAKU KONSUMEN
JUDUL                : TULISAN KECIL TEMA TENTANG KONSUMEN (JUDUL BEBAS)

KLAUSULA BAKU

Klausula Baku diartikan sebagai “setiap aturan atau ketentuan dan syarat­-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”. Bagi sebagian orang, klausula baku ini juga sering disebut sebagai “standard contract atau take it or leave it contract”

Dengan telah dipersiapkan terlebih dahulu ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian, maka konsumen tidak dapat lagi menegosiasikan isi kontrak tersebut. Jika dilihat dari hal ini, maka ada ketimpangan yang terjadi antara para pihak.

Dengan menerapkan klausula baku ini, pihak pembuat kontrak sering kali menggunakan kesempatan tersebut untuk membuat ketentuan–ketentuan yang lebih menguntungkan pihaknya. Terlebih jika posisi tawar antara para pihak tersebut tidak seimbang, maka pihak yang lebih lemah akan dirugikan dari kontrak tersebut. Tentu harus ada perlindungan bagi konsumen dalam keadaan–keadaan tersebut. Hal tersebut terdapat dalam aturan–aturan dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen.   

Dalam UUPK ini diatur mengenai hal-hal apa saja yang dilarang bagi seorang pelaku usaha. Dalam pasal 18 UUPK disebutkan bahwa :

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
1.                  Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2.                  Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3.                  Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4.                  Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
5.                  Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
6.                  Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa



1
7.                  Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8.                  Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Selain hal tersebut pelaku usaha juga dilarang untuk mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Hal seperti ini sering kali dilakukan oleh pelaku usaha di bidang telekomunikasi, dimana sering kali terdapat tanda bintang dibawah dengan tulisan yang kecil sekali yang menyatakan “syarat dan ketentuan berlaku”. Sebetulnya yang dilarang oleh UUPK ini bukanlah mengenai ada atau tidaknya tanda “syarat dan ketentuan berlaku”, namun yang dilarang adalah keadaan dimana akibat tulisan yang kecil tersebut membuat konsumen menjadi tidak ada  ketentuan seperti itu. Karena itu, jika tulisan seperti itu masih dapat dilihat dengan jelas oleh konsumen, hal tersebut tidaklah melanggar ketentuan dalam UUPK ini. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha mengenai Klausula baku tersebut,batalkarena hukum

Pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.

Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.

Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.




2


NAMA    : JULRIYANDI KURNIAWAN
KELAS   : 3EA24
MATA KULIAH : PERILAKU KONSUMEN
JUDUL   : BUAT TULISAN YANG SIFATNYA EDITORIAL/REVIEW PASAR KONSUMEN

EDITORIAL TENTANG PASAR KONSUMEN
Salah satu faktor yang sangat penting dalam sebuah pembangunan ekonomi industri adalah tingkat pembelian konsumen, jumlah konsumen, bahan baku dan juga biaya operasional industri. Negara-negara adidaya industri kini mengalami beberapa masalah di atas. Bahan baku yang terbatas karena alamnya tidak menunjang untuk mensuplainya, tingkat pembelian konsumen dalam negeri yang semakin menurun akibat turunnya tingkat penjualan produksi, ditambah biaya operasional yang semakin meninggi.
Kencenderungan ini menjadikan negara-negara tersebut di atas mengerahkan banyak perhatian dan tenaga ke negara-negara lumbung bahan baku dan konsumen,. Diantara negara penyandang jumlah konsumen tinggi adalah China, India, dan Indonesia.  Tingginya tingkat konsumen sering berbanding lurus dengan besarnya populasi penduduk. Semakin tinggi populasi semakin besar pula tingkat konsumennya. Sedangkan negara dengan sumber kekayaan alam yang melimpah adalah negara di sekitar garis ekuator khatulistiwa seperti Indonesia, Brazil, sebagian negara di Benua Afrika, termasuk negara-negara timur tengah yang menjadi gudang dan syurganya minyak bumi.
Bagi Negara dengan populasi penduduk besar, mereka dapat menjadikan potensi besar sumber daya manusianya itu untuk memutar roda perekonimian. Sehingga dengan hanya mengandalkan pasar dalam negeri mereka telah mampu menggerakkan jalannya ekonomi negara. China, India, Indonesia merupakan contoh negara yang memiliki kekuatan luar biasa itu. Kekuatan pasar dalam negeri yang kokoh menjadikan negara itu sedikit banyak tidak mendapat pengaruh dari fluktuasi pasar konsumen luar negeri. Tinggal siapa yang telah berhasil mengoptimalkannya.
Kemudian bagi negara kaya dalam arti alamnya kaya akan potensi alam mempunyai peluang yang luar biasa untuk membangun ekonomi Negara demi kesejahteraan bangsanya. Bagaimanapun kuatnya industri sebuah bangsa tidak akan berkutik jika dihadapkan dengan permasalahan keterbatasan dan kelangkaan bahan baku yang menjadi biaya produksi menjadi melangit.
Kecenderungan itu kian hari semakin terasa khususnya di negara Indonesia yang menyandang double nickname (julukan ganda), sebagai negara dengan pasar konsumen yang tinggi serta negara dengan kekayaan alam yang super bahkan dapat dikatakan terkaya di dunia. Bahan tambang, kekayaan laut, kesuburan tanah, kesesuaian iklim, keindahan alam dan lain sebagainya. Indonesia memang telah ditakdirkan menjadi negara yang indah di tengah gugusan zamrud khatulistiwa.

1
Sebagai Negara yang memiliki potensi ganda itu tidak heran jika menjadi incaran para investor asing yang ingin menjejakkan kaki di bumi nusantara ini. Bagaimanapun pada saat ini Indonesia memang sedang memerlukan banyak dana untuk membantu mengolah kekayaan alam itu yang sampai saat itu belum berhasil meraih gelar “Negara bersatu, berdaulat, adil dan makmur” sesuai yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Bangsa Indonesia sebenarnya mempunyai kesempatan yang besar untuk dapat menunjukkan tajinya sebagai Negara yang kaya. Sebagai tuan rumah seharusnya Indonesia berani menaikkan nilai tawar kepada siapa saja yang ingin menanamkan investasi di tanah air. Bukan sebaliknya terlalu longgar menyilakan semua pengusaha asing untuk tumbuh dan subur di tanah air dengan melupakan apakah memberi untung untuk bangsa sendiri atau tidak. Apalagi sampai berpikir akan memberikan kemakmuran untuk segenap bangsa.
Sudah saatnya Indonesia berani bersuara untuk menaikkan nilai jual investasi di tanah air, baik itu bidang pertanian, perkebunan, otomotif, kehutanan, kelautan dan lain-lain yang memberikan keuntungan besar bagi seluruh rakyat bukan hanya segelintir kelompok yang tidak berhati nurani. Bukan saatnya lagi Indonesia menjadi kancah eksploitasi alam tanpa mendapat kemakmuran berarti dari kegiatan itu. Jangan biarkan bumi nusantara dan segenap penghuninya menangis akibat pengerukan isinya yang tak kenal batas dan tidak memberikan kesejahteraan.
Syukur-syukur Indonesia mulai bangkit untuk dapat mengolah sumber daya alamnya dengan berpijak pada kaki sendiri. Pemerintah sebaiknya mendorong munculnya investor lokal yang mampu berkiprah di era persaingan usaha yang semakin ketat. Kadang terdengar ironis, di satu sisi Indonesia memiliki konglomerat-konglomerat berduit banyak, tetapi di sisi lain bangsa ini tidak mampu mengolah dan memproduksi dengan mengoptimalkan modal sendiri, bukan selalu tergantung dengan modal asing.
Datangnya modal asing yang besar akan berbanding lurus dengan keleluasaan pemilik modal asing itu untuk menentukan kebijakan. Sehingga semakin besar modal itu masuk akan sangat berbahaya jika tidak difasilitasi dengan peraturan yang sangat ketat yang menguntungkan negeri sendiri. Upah minimum, daur ulang, peremajaan sumber daya alam, dan lain sebagainya.
Saat ini adalah timing yang sangat tepat untuk Indonesia bangkit, berani, dan percaya diri untuk mengolah sumber daya alam dengan tangan sendiri di tengah mulai runtuhnya kekuatan-kekuatan raksasa dunia. Jangan sampai raksasa itu kembali hidup dengan memakan kekayaan alam nusantara ini. Sudah waktunya nusantara menjadi syurga bagi seluruh rakyat Indonesia.



   2
REVIEW TENTANG PERILAKU KONSUMEN

Dalam menyususun strategi pemasaran yang tepat,para pemasar perlu mengetahui tujuan perusahaan, dan selanjutnya akan menentukan beberapa segmentasi pasar. Segmentasi pasar ini dapat dilakukan menurut pasar konsumen, di  mana  pasar konsumen ini dapat diuraikan lagi menjadi tiga, yaitu: segmentasi pasar menurut demografi, segmentasi pasar berdasarkan geografi, dan segmentasi pasar berdasarkan perilaku beli konsumen. Dari  ketiga  dasar  segmentasi  pasar  di  atas akan  diteliti  segmentasi  pasar  berdasarkan  perilaku beli konsumen. Menurut Kotler (1991) perilaku konsumen di pengaruhi oleh empat faktor budaya, yaitu: budaya, sosial, pribadi, dan psikologis. Selanjutnya dari keempat faktor tersebut dapat dirinci menjadi beberapa subfaktor. Untuk faktor psikologis terdiri dari: motivasi, persepsi, belajar, kepercayaan dan sikap. Namun disini banyak faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam hal membeli suatu produk, yaitu diantaranya :
1. Faktor pendidikan
Semakin tinggi pendidikan seseorang pastinya orang tersebut lebih teliti dan lebih kritis dalam menilai suatu produk, karena mereka tahu jika barang itu mahal pasti kualitasnya pun akan bagus namun itu semua tidak menjadi patokan dasar bisa saja barang yang murah memiliki kualitas yang bagus juga. Maka di sini perusahaan atau para pemasar harus tahu apa yang sedang diinginkan konsumen oleh karena itu diperlukan yang namanya segmentasi pasar agar perusahaan tahu apa yang sedang tren atau yang sedang diburu oleh masyarakat.
2. Faktor Penghasilan
Konsumen yang mempunyai penghasilan dibawah rata-rata maka mereka lebih memilih produk yang murah dan meiliki kulaitas yang lumayan bagus karena terpentok dengan kondisi keuangannya dan mereka pun lebih memilih berbelanja di pasar tradisonal. Lain hal dengan konsumen yang berpengahsilan diatas rata-rata mereka pasti mampu membeli suatu produk yang mereka butuhkan walaupun harganya mahal karena penghasilan mereka pun besar.
3. Faktor Harga
Mungkin harga adalah salah satu pertimbangan yang sangat konsumen teliti, karena beda harga hanya berapa rupiah saya konsumen bisa saja pergi atau mencari harga yang lebih murah di tempat lain. Oleh karena itu perusahaan harus bisa bersaing dengan perusahaan lain dalam hal harga. Dan bagaimana cara perusahaan menjual produk dengan harga yang murah namun memiliki kulaitas yang bagus.


3

4. Faktor Kualitas
Disini konsumen sangat memperhatikan kulaitas suatu produk/barang. Terkadang konsumen berfikir kualitas yang bagus pasti harganya juga mahal, namun tidak juga jika konsumen mau mencari produk/barang yang memiliki kualitas yang bagus dengan harga yang murah pasti ada mungkin dengan komsumen membelinya di agen atau grosir-grosir dan lain sebagainya. Kualitas adalah salah satu faktor yang dapat mempengaruhi perilaku konsumen.
5. Faktor Promosi
Promosi merupakan salah satu cara suatu perusahaan untuk mempromosikan produk/barangnya dengan melakukan promosi maka komsumen akan tahu produk atau barang suatu perusahaan yang akan d jual. Biasanya promosi ini juga cara perusahaan menarik konsumen dengan memberikan diskon atau harga yang lebih murah untuk waktu yang telah ditentukan, dengan melakukan promosi perusahaan juga bisa melihat pangsa pasar apakah produk yang mereka tawarkan bisa di terima di masyarakat.















4

ARTIKEL PERILAKU KONSUMEN

PERILAKU KONSUMEN



KEWAJIBAN PENGUSAHA

JULRIYANDI KURNIAWAN                       (14213713)

Kelas : 3EA24











BAB I
PENDAHULUAN

  1.1    Latar belakang
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.



















1
BAB II
ISI TULISAN

2.1. PENGERTIAN PASAR MODAL


Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1): “Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument kredit jangka panjang.  Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito,commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
      2.2. Fungsi Pasar Modal
1) Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.


2
2) Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3) Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.


4) Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5) Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6) Sebagai indikator perekonomian negara
            Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.














3
BAB III
PENUTUP

3     3.1.    KESIMPULAN
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
3     3.2.     SARAN
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.


















4
DAFTAR PUSTAKA




























5

Minggu, 14 Juni 2015

Tugas Pendidikan Kewargenagaraan 1. Warga negara 2. Bentuk pemerintahan 3. Sistem Pemerintahan 4. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pendidikan Kewarganegaraan


1. WARGA NEGARA
2. BENTUK PEMERINTAHAN
3. SISTEM PEMERINTAHAN
4. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

NAMA    : JULRIYANDI KURNIAWAN
NPM        : 1421 3713
KELAS   : 2 EA 24





KATA PENGANTAR


     Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, dan tak lupa salawat beriring salam kita hanturkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, sehingga Penulis dapat menyelesaikan tugas makalah pada mata kuliah Pendidikan Kewargenagaraan.
     Makalah dengan judul 4 judul yaitu “Warga Negara, Bentuk Pemerintahan, Sistem pemerintahan, Hak dan Kewajiban Warga Negara” makalah ini disusun untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
     Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini, dengan kerendahan hati, Penulis memohon maaf.
     Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca sekalian.





Bekasi, 24 maret 2015


                                                                                                                           Penulis








i
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.................................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................1
1.1.    Latar Belakang.....................................................................................................1
1.2     Rumusan Masalah................................................................................................1
1.3     Tujuan Penulisan..................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................................3
2.1 WARGA NEGARA
2.1.1 Pengertian Warga Negara......................................................................................3
2.1.2 Penentuan Warga Negara Indonesia......................................................................4
2.1.3 Dasar Hukum yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan...................................8
2.1.4 Syarat Menjadi Warga Negara............................................................................10
2.2 BENTUK PEMERINTAHAN
2.2.1 Definisi Negara...................................................................................................12
2.2.2 Tujuan Negara.....................................................................................................13
2.2.3 Unsur-unsur Negara............................................................................................14
2.2.4 Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintah..............................................................16
2.3 SISTEM PEMERINTAHAN
2.3.1 Pengertian Pemerintah........................................................................................21
2.3.2 Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.....................................................22
2.3.3 Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUDS................................................25
2.3.4 Sistem Pemerintah Daerah Indonesia..................................................................28
2.4 HAK DAN KEWAJIBAN
2.4.1 Pengertian hak, kewajiban dan warga negara ....................................................30
2.4.2 Hak dan Kewajiban Warga Negara.....................................................................33
BAB III PENUTUP..................................................................................................................38
A.    Kesimpulan...........................................................................................................38
B.     Saran....................................................................................................................38
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................39






ii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Negara sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, didefinisikan pula oleh Roger H. Soltau dengan alat (agency) atau wewenang (authority), yang mengatur persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat. Maka, bernegara dengan baik menjadi sangat urgen bagi setiap warga negara.
Plato telah menggambarakan secara naratif alasan mengapa manusia perlu bernegara. Menurut Plato, pada mulanya manusia hidup sendiri-sendiri. Lantaran tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia memerlukan teman untuk dapat memenuhinya. Lantas mereka bergabung dengan manusia lain. Jumlah mereka yang banyak secara tidak langsung menuntut adanya aturan yang disepakati dan ditaati serta seorang pemimpin.
Kemudian dilanjutkan dengan pembagian tugas masing-masing agar tidak ada tumpang tindih satu sama lain. Selain itu mereka juga membutuhkan seseorang yang memiliki otoritas guna melakukan tindakan tertentu jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus sekaligus mampu menjadi penengah atas semua konflik yang terjadi. Inilah yang mereka sebut sebagai raja atau kepala Negara. Konklusinya adalah bahwa manusia tidak dapat hidup dengan teratur, tertib dan terjamin keamanannya tanpa adanya negara. Karena pada hakikatnya, dalam komunitas sekecil apapun diperlukan adanya pemimpin dan aturan.
Selain dari pada itu untuk memimpin suatu negara juga harus mengetahui bagaimana sebenarnya warga negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara. Untuk itu dalam makalah ini Penulis menkaji sedikit mengenai hal tersebut.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa warga negara itu ?
2. Bagaimana bentuk pemerintahan ?
3. Bagaimana sistem pemerintahanan ?
4. Apa hak dan kewajiban warga negara ?
1

1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1. Mengerti tentang warga negara
2. Memahami bentuk pemerintahan
3. Mengetahui sistem pemerintahan
4. Mengerti hak dan kewajiban sebagai warga negara




















2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.1 Pengertian Warga Negara
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:
1.      Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.

3
2.      Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Dari sudut hubungan antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

2.1.2 Penentuan Warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
a)        Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis.  
Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan atau keibubapakan.
Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas ius

4
sanguinis, jika sebuah negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu, Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
1.      Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental dan China.

Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
1)        Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2)        Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3)        Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
4)        Bagi negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu  tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).
2.      Asas Ius Soli
Pada awalnya, asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.

5
Tidak semua daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya
menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius solis ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya).
Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarga-negaraan bapaknya.
b)       Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat dua buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1.      Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan

6
komitment menjalankan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan hukum, sang istri akan mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara-negara yang masih mengikuti asas ini antara lain: Belanda, Belgia, Perancis, Yunani, Italia, Libanon, dan lainnya. Negara yang menganut asas ini menjamin kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi bangsa. Proses ini akan dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama dengan kewarganegaraan suami. Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak yang dilahirkan dari perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat mendidik anak-anaknya menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya berbeda dengan sang ayah anak-anak.
2.      Asas Persamaan Derajat
Dalam asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang menggunakan asas ini antara lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman, Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya, maka selanjutnya ia menceraikan istrinya.

c)        Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
Walaupun tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan
7
dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Perolehan Kewarganegaraan Indonesia untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, pemerintah mengatur dalam Undang-undang. Hal ini diatur sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi berbagai permasalahan baik sosial maupun permasalahan hukum yang terjadi. Karena permasalahan yang menyangkut status warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar negara. Sebagai contoh, kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status kewarganegaraan mereka. Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak kepolisian memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya ke negara asalnya.
Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1)      Karena kelahiran;
2)      Karena pengangkatan;
3)      Karena dikabulkannya permohonan;
4)      Karena pewarganegaraan;
5)      Karena perkawinan
6)      Karena turut ayah dan atau ibu;
7)      Karena pernyataan.
2.1.3 Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan

Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakaui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati
8
dalam Negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.
Selain itu, sesuai pasal 1 UU No.22 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga negara Indonesia. Misalnya sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak berbeda (tetap menjadi WNI). Adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan ketentuan UU tersebut adalah sebagai berikut:
1.    setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
2.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
4.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
5.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.    Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya
7.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
8.    Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya
9
2.1.4 Syarat Menjadi Warga Negara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten, Provinsi, atau tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.    Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI
2.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.    Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan  ibunya  tidak  memiliki  kewarganegaraan  atau  tidak  diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
10
kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.




























11
2.2.1 Definisi  Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum yaitu untuk memudahkan anggotanya dalam hal ini adalah rakyat dalam mencapai tujuan bersama atau yang dicita - citakan. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama  dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

12
Adapun definisi negara dari beberapa pendapat ahli yaitu sebagai berikut :
ü  Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
ü  Georg Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
2.2.2     Tujuan Negara

Sebagai suatu organisasi kekuasaan dari kumpulan orang –orang yang mendiaminya, negara memiliki suatu tujuan yang disepakati bersama. Tujuan suatu negara bermacam –macam diantaranya:
a.       Memperluas kekuasaan;
b.      Menyelenggarakan ketertiban hukum;
c.       Mencapai kesejahteraan umum.
Adapun tujuan negara dari beberapa pendapat, konsep dan ajaran diantaranya sebagai berikut:
a.       Dalam konsep dan ajaran Plato, negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial;
b.      Dalam ajaran dan konsep Teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, negara bertujuan untuk mencapai dan penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan;
Namun tujuan negara dalam konteks negara sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan dan penjelasan  UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.                  Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.


13
2.                  Melaksanakan ketertiban. Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.                  Pertahanan dan keamanan. Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.               Menegakkan keadilan. Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
2.2.3    Unsur –Unsur Negara

Mahfud M.D menyatakan tiga unsur penting dalam suatu negara yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah yang disebutnya sebagai unsur konstitutif. Namun ketiga unsur tersebut harus ditunjang oleh unsur lain seperti dengan adanya konstitusi dan pengakuan dari negara lain yang disebut sebagai unsur deklaratif.
Unsur –unsur pokok dalam suatu negara adalah sebagai berikut :
a.       Rakyat yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama –sama mendiami suatu wilayah;
b.      Wilayah yaitu unsur terpenting dalam suatu negara sebab tidak mungkin ada negara tanpa ada batas –batas teritorial yang jelas;
c.       Pemerintah yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan didirikannya sebuah negara;
d.      Pengakuan dari negara lain yaitu hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Ada dua pengakuan negara yaitu pengakuan de jure dan pengakuande facto.
Mengenai asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah diuraikan sebagai berikut:
ü  Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
ü  Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

14
ü  Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk padaPerang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
ü  Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungaiatau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negaraMesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
ü  Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahanditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerahHiroshima dan Nagasaki.
Banyak pula teori –teori yang ditemukan tentang terbentuknya suatu negara, diantaranya sebagai berikut :

1.      Theory Social Contract (Kontrak Sosial)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat menganggap bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian –perjanjian masyarakat dalam tradisi masyarakat. Teori ini
meetakkan bahwa negara tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena keberlangsungannya
bersandar pada kontrak sosial antara warga dengan lembaga negara.
2.      Theory Teokratis (Ketuhanan)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari tuhan. Para raja mengklaim sebagai wakil tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada tuhan bukan kepada manusia. Dalam sejarah tata negara islam , pandangan teokratis serupa dengan yang dujalankan oleh negara – negara muslim sepeninggal nabi muhammad saw.
Paham teokratis islam ini akhirnya melahirkan doktrin politik islam sebagai agama sekaligus kekuasaan. Pandangan berkembang menjadi paham dominan bahwa dalam islam tidak ada pemisahan antara agama dengan negara. Menurut pandangan modernis muslim kekuasaan dalam islam harus dipertanggung jawabkan baik kepada allah maupun kepada rakyat.

15
3.      Teori Kedaulatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya suatu negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok etnis atas kelompok tertentusehingga dimulailah pproses pembentukan negara. Dengan kata lain negara terbentuk karena adanya pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk suatu negara.
2.2.4    Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
Dalam berbagai literatur hukum dan apalagi dalam penggunaannya sehari-hari, konsep Bentuk Negara seringkali dicampuradukkan dengan konsep Bentuk Pemerintahan. Hal ini juga tercermin dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik". Dari kalimat ini tergambar bahwa the founding fathers Indonesia sangat menekankan pentingnya konsepsi Negara Kesatuan sebagai definisi hakiki negara Indonesia (hakikat negara Indonesia). Bentuk dari negara kesatuan Indonesia itu ialah republik. Jadi jelaslah bahwa konsep bentuk negara yang diartikan disini adalah republik yang merupakan pilihan lain dari kerajaan (monarki) yang telah ditolak oleh para anggota BPUPKI mengenai kemungkinan penerapannya untuk Indonesia modern.
Kelemahan rumusan di atas terkait dengan pengertian bentuk negara yang tidak dibedakan dari pengertian bentuk pemerintahan. Padahal kedua konsep ini sangat berbeda satu sama lain. Karena yang dibicarakan adalah bentuk negara berarti bentuk organ atau organisasi negara itu sebagai keseluruhan. Jika yang dibahas bukan bentuk organnya,

16
melainkan bentuk penyelenggaraan pemerintahan atau bentuk penyelenggaraan kekuasaan maka istilah yang lebih tepat dipakai adalah istilah bentuk pemerintahan.

a.       Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1)      Sentralisasi, dan
2)      Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.      Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1)      Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2)      Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3)      Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4)      Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
17
5)      Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.      Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
3. Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
4. Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.      Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.      Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.                  Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.                  Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah federal.



18
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.                  cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.                  badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
3.                  Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
·                     Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk pemerintahan digolongkan dalam tiga kelompok yaitu sebagai berikut:
v  Monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya monarki tterbagi atas dua jenis yaitu monarki absolut dengan kekuasaan tertinngi di tangan raja dan ratu serta monarki konstitusional dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahannya dibatasi oleh ketentuan –ketetuan konstitusi negara;
v  Oligarki adalah model pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu;
v  Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyatatau yang mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui pemilu.
Istilah bentuk pemerintahan pun harus dibedakan pula dari istilah 'sistem pemerintahan' yang menyangkut pilihan antara sistem presidential, sistem parlementer, atau sistem campuran. Konsepsi yang terakhir ini berkenaan dengan sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dalam arti cabang kekuasaan eksekutif. Perbedaannya dari


19
pengertian bentuk pemerintahan. Pertama adalah bahwa istilah pemerintahan dalam konsepsi 'bentuk pemerintahan' bersifat statis, yaitu berkenaan dengan ben- tuknya (vormen), sedangkan dalam 'sistem pemerintahan', aspek pemerintahan yang dibahas bersifat dinamis. Kedua, dalam konsepsi bentuk pemerintahan, kata pemerintahan lebih luas pengertiannya karena mencakup keseluruhan cabang kekuasaan.






















20
2.3.1 Pengertian Pemerintahan
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponenyang berkaitan antara satu dengan lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.
Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.  Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negaradalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Organisasi Sistem Pemerintahan dibedakan menjadi 2 yaitu :                                                                                    
A. Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Horizontal                                                       
Menurut konsep trias politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan utama, yaitu:
a) kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b) kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan

21
Kekuasaan ini dilakukan oleh badan-badan peradilan dengan susunan bertingkat-tingkat sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat dan berpuncak pada Mahkamah Agung.
B. Organisasi Sistem Pemerintahan Dalam Garis Vertikal
Menurut Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah pemerintah pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain bedasarkan hukum positif, yaitu :
a) negara bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b) dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.                                                           
2.3.2 Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan parlementer.
                 Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas yakni morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya mempunyai kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintah sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2.Sistem pemerintahan Presidensial
                  Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.

22
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.                                                          


23
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
           Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
           Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
           Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
           Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
           Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
           Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
           Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
 Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
           Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
           Kelangsungan kedudukan kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
           Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
           Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
           Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
           Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
24
           Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
7. Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS
Sistem Pemerintahan Indonesia menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah Parlementer yang tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS antara lain :
a. Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
2.3.3Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950
UUDS 1950 masih tetap mempergunakan bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan :
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3) Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
4) Sistem Pemerintahan setelah amandemen
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.

25
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
8. Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
9. Lembaga-Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR tugas wewenangnya adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945, disamping itu wewenang dan tugas lainnya adalah melantik Presiden dan Wakil presiden berdasar hasil pemilu.            
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu lembaga yang paling korup di Indonesia.


26
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensiil , maka presiden memiliki dua kekuasaan sekaligus yaitu sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) dan sebagai kepala negara.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPKadalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
a. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
27
b. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
7. Komisis Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial = Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c.  Menetapkan calon Hakim Agung
d.  Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e.  Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.
8. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
2.3.4 Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang.
Jadi Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah daerahdan DPRDmenurut asa otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagai yang dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas Pemerintah Daerah
28
kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Pimpinan pemerintah daerah provinsi adalah gubernur, kabupaten bupati, dan kota adalah wali kota.
11. Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilu di Indonesia sejak pertama kali diadakan pada tahun 1995 adalah untuk memilih anggota legislatif untuk memilih anggota legislatif, yang sekarang disebut pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR,DPD, dan DPRD, baik DPRD provinsi kabupaten maupun kota. Sejak tahun 2004 pemilu dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa tahun kemudian pemilu juga untuk memilih Gubernur, Bupati, dan wakil walikota. Pemilu inilah kemudian disebut dengan pemilu eksekutif
Tahapan Penyelenggara pemilu legislatif sebagaimana diatur UU. No. 10 Tahun 2008 meliputi :
1. Pemuthakiran data dan penyusunan daftar pemilih
2. Pendaftaran peserta pemilu
3. Penetapan peserta pemilu
4. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan
5. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
6. Masa kampanye
7. Masa tenang
8. Pemungutan dan penghitungan suara
9. Penetapan hasil pemilu
10. Pengucapan janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah








29
3.4.1 Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a.   Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
       pemerintahan.
d.       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan       kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

30

d.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Pengertian Warga Negara menurut beberapa tokoh:
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 1 UU No.  22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945.
31
Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a.    Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.    Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1.     Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.   Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.   Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
a.       Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
b.      Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai hak kewarganeraan negara lain




32
2.4.2       Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi
kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34

Hak warga negara Indonesia

  1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
  3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
  5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
33
  1. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
  2. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
  3. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
  4. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
  5. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
  6. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
  7. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  8. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
  9. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
  10. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
  11. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
  12. Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).


34
  1. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
  2. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
  3. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
  4. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
  5. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
  6. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).

Kewajiban warga negara Indonesia

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
  2. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
  3. Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
  4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).

Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga Negara

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan
35
yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan, pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan.
Hal tersebut dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .

Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945, namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat

36
dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara.
Disisi lain, tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak.



























37

BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan

Dari pembahsan diatas maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan mengenai :
a)      Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b)      Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
c)      Dalam konsep teori modern negara terbagi dalam dua bentuk yaitu Negara Kesatuan(Unitarianisme) dan Negara Serikat
d)     Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk pemerintahan digolongkan dalam tiga kelompok yaitu monarki, oligarki dan demokrasi.

3.2     Saran

Sebagai warga negara, sudah selayaknya kita mengkaji lebih dalam mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan di Indonesia. Selain untuk memperluas cakrawala berpikir, kelak ketika kita menempati posisi strategis dipemerintahan. Dan niscaya kita akan menjadi warga negara dan pemimpin yang baik, berakhlak dan rasional.














38

DAFTAR PUSTAKA
















39