PERILAKU KONSUMEN
KEWAJIBAN PENGUSAHA
JULRIYANDI KURNIAWAN (14213713)
Kelas : 3EA24
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia
mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang
mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan
menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk
untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan
menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong
berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan
terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal
maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang
terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami
kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga
menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di
Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor
dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
1
BAB
II
ISI TULISAN
2.1. PENGERTIAN
PASAR MODAL
Pasar
modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka
panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang
jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah
suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek
diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock
exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual
dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh
perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue),
dan waran (warrant).
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar
adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang
termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pengertian
pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal
yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian
pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1): “Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument
kredit jangka panjang. Menurut
UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu
pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek
yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal berbeda
dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument
keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar
yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat
berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito,commercial papper,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
2.2. Fungsi Pasar Modal
1)
Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat
memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan
dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh
pemerintah.
2
2) Sebagai sarana pemerataan
pendapatan
Setelah jangka waktu
tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari
keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu,
penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan
pendapatan.
3) Sebagai sarana
peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan
modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan
meningkat.
4) Sebagai sarana penciptaan tenaga
kerja
Keberadaan pasar modal
dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada
terciptanya lapangan kerja baru.
5) Sebagai sarana
peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang
dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan
negara.
6) Sebagai indikator perekonomian
negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
3
BAB
III
PENUTUP
3 3.1. KESIMPULAN
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar
adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang
termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
3 3.2. SARAN
Dengan
adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh
informasi mengenai Pasar Modal.
Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan.
Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam
pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas
perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.
4
DAFTAR
PUSTAKA
5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar