Minggu, 11 Oktober 2015

NAMA                 : JULRIYANDI KURNIAWAN
KELAS                : 3EA24
MATA KULIAH : PERILAKU KONSUMEN
JUDUL                : TULISAN KECIL TEMA TENTANG KONSUMEN (JUDUL BEBAS)

KLAUSULA BAKU

Klausula Baku diartikan sebagai “setiap aturan atau ketentuan dan syarat­-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”. Bagi sebagian orang, klausula baku ini juga sering disebut sebagai “standard contract atau take it or leave it contract”

Dengan telah dipersiapkan terlebih dahulu ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian, maka konsumen tidak dapat lagi menegosiasikan isi kontrak tersebut. Jika dilihat dari hal ini, maka ada ketimpangan yang terjadi antara para pihak.

Dengan menerapkan klausula baku ini, pihak pembuat kontrak sering kali menggunakan kesempatan tersebut untuk membuat ketentuan–ketentuan yang lebih menguntungkan pihaknya. Terlebih jika posisi tawar antara para pihak tersebut tidak seimbang, maka pihak yang lebih lemah akan dirugikan dari kontrak tersebut. Tentu harus ada perlindungan bagi konsumen dalam keadaan–keadaan tersebut. Hal tersebut terdapat dalam aturan–aturan dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen.   

Dalam UUPK ini diatur mengenai hal-hal apa saja yang dilarang bagi seorang pelaku usaha. Dalam pasal 18 UUPK disebutkan bahwa :

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
1.                  Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2.                  Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3.                  Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4.                  Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
5.                  Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
6.                  Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa



1
7.                  Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8.                  Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Selain hal tersebut pelaku usaha juga dilarang untuk mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Hal seperti ini sering kali dilakukan oleh pelaku usaha di bidang telekomunikasi, dimana sering kali terdapat tanda bintang dibawah dengan tulisan yang kecil sekali yang menyatakan “syarat dan ketentuan berlaku”. Sebetulnya yang dilarang oleh UUPK ini bukanlah mengenai ada atau tidaknya tanda “syarat dan ketentuan berlaku”, namun yang dilarang adalah keadaan dimana akibat tulisan yang kecil tersebut membuat konsumen menjadi tidak ada  ketentuan seperti itu. Karena itu, jika tulisan seperti itu masih dapat dilihat dengan jelas oleh konsumen, hal tersebut tidaklah melanggar ketentuan dalam UUPK ini. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha mengenai Klausula baku tersebut,batalkarena hukum

Pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.

Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.

Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.




2


NAMA    : JULRIYANDI KURNIAWAN
KELAS   : 3EA24
MATA KULIAH : PERILAKU KONSUMEN
JUDUL   : BUAT TULISAN YANG SIFATNYA EDITORIAL/REVIEW PASAR KONSUMEN

EDITORIAL TENTANG PASAR KONSUMEN
Salah satu faktor yang sangat penting dalam sebuah pembangunan ekonomi industri adalah tingkat pembelian konsumen, jumlah konsumen, bahan baku dan juga biaya operasional industri. Negara-negara adidaya industri kini mengalami beberapa masalah di atas. Bahan baku yang terbatas karena alamnya tidak menunjang untuk mensuplainya, tingkat pembelian konsumen dalam negeri yang semakin menurun akibat turunnya tingkat penjualan produksi, ditambah biaya operasional yang semakin meninggi.
Kencenderungan ini menjadikan negara-negara tersebut di atas mengerahkan banyak perhatian dan tenaga ke negara-negara lumbung bahan baku dan konsumen,. Diantara negara penyandang jumlah konsumen tinggi adalah China, India, dan Indonesia.  Tingginya tingkat konsumen sering berbanding lurus dengan besarnya populasi penduduk. Semakin tinggi populasi semakin besar pula tingkat konsumennya. Sedangkan negara dengan sumber kekayaan alam yang melimpah adalah negara di sekitar garis ekuator khatulistiwa seperti Indonesia, Brazil, sebagian negara di Benua Afrika, termasuk negara-negara timur tengah yang menjadi gudang dan syurganya minyak bumi.
Bagi Negara dengan populasi penduduk besar, mereka dapat menjadikan potensi besar sumber daya manusianya itu untuk memutar roda perekonimian. Sehingga dengan hanya mengandalkan pasar dalam negeri mereka telah mampu menggerakkan jalannya ekonomi negara. China, India, Indonesia merupakan contoh negara yang memiliki kekuatan luar biasa itu. Kekuatan pasar dalam negeri yang kokoh menjadikan negara itu sedikit banyak tidak mendapat pengaruh dari fluktuasi pasar konsumen luar negeri. Tinggal siapa yang telah berhasil mengoptimalkannya.
Kemudian bagi negara kaya dalam arti alamnya kaya akan potensi alam mempunyai peluang yang luar biasa untuk membangun ekonomi Negara demi kesejahteraan bangsanya. Bagaimanapun kuatnya industri sebuah bangsa tidak akan berkutik jika dihadapkan dengan permasalahan keterbatasan dan kelangkaan bahan baku yang menjadi biaya produksi menjadi melangit.
Kecenderungan itu kian hari semakin terasa khususnya di negara Indonesia yang menyandang double nickname (julukan ganda), sebagai negara dengan pasar konsumen yang tinggi serta negara dengan kekayaan alam yang super bahkan dapat dikatakan terkaya di dunia. Bahan tambang, kekayaan laut, kesuburan tanah, kesesuaian iklim, keindahan alam dan lain sebagainya. Indonesia memang telah ditakdirkan menjadi negara yang indah di tengah gugusan zamrud khatulistiwa.

1
Sebagai Negara yang memiliki potensi ganda itu tidak heran jika menjadi incaran para investor asing yang ingin menjejakkan kaki di bumi nusantara ini. Bagaimanapun pada saat ini Indonesia memang sedang memerlukan banyak dana untuk membantu mengolah kekayaan alam itu yang sampai saat itu belum berhasil meraih gelar “Negara bersatu, berdaulat, adil dan makmur” sesuai yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Bangsa Indonesia sebenarnya mempunyai kesempatan yang besar untuk dapat menunjukkan tajinya sebagai Negara yang kaya. Sebagai tuan rumah seharusnya Indonesia berani menaikkan nilai tawar kepada siapa saja yang ingin menanamkan investasi di tanah air. Bukan sebaliknya terlalu longgar menyilakan semua pengusaha asing untuk tumbuh dan subur di tanah air dengan melupakan apakah memberi untung untuk bangsa sendiri atau tidak. Apalagi sampai berpikir akan memberikan kemakmuran untuk segenap bangsa.
Sudah saatnya Indonesia berani bersuara untuk menaikkan nilai jual investasi di tanah air, baik itu bidang pertanian, perkebunan, otomotif, kehutanan, kelautan dan lain-lain yang memberikan keuntungan besar bagi seluruh rakyat bukan hanya segelintir kelompok yang tidak berhati nurani. Bukan saatnya lagi Indonesia menjadi kancah eksploitasi alam tanpa mendapat kemakmuran berarti dari kegiatan itu. Jangan biarkan bumi nusantara dan segenap penghuninya menangis akibat pengerukan isinya yang tak kenal batas dan tidak memberikan kesejahteraan.
Syukur-syukur Indonesia mulai bangkit untuk dapat mengolah sumber daya alamnya dengan berpijak pada kaki sendiri. Pemerintah sebaiknya mendorong munculnya investor lokal yang mampu berkiprah di era persaingan usaha yang semakin ketat. Kadang terdengar ironis, di satu sisi Indonesia memiliki konglomerat-konglomerat berduit banyak, tetapi di sisi lain bangsa ini tidak mampu mengolah dan memproduksi dengan mengoptimalkan modal sendiri, bukan selalu tergantung dengan modal asing.
Datangnya modal asing yang besar akan berbanding lurus dengan keleluasaan pemilik modal asing itu untuk menentukan kebijakan. Sehingga semakin besar modal itu masuk akan sangat berbahaya jika tidak difasilitasi dengan peraturan yang sangat ketat yang menguntungkan negeri sendiri. Upah minimum, daur ulang, peremajaan sumber daya alam, dan lain sebagainya.
Saat ini adalah timing yang sangat tepat untuk Indonesia bangkit, berani, dan percaya diri untuk mengolah sumber daya alam dengan tangan sendiri di tengah mulai runtuhnya kekuatan-kekuatan raksasa dunia. Jangan sampai raksasa itu kembali hidup dengan memakan kekayaan alam nusantara ini. Sudah waktunya nusantara menjadi syurga bagi seluruh rakyat Indonesia.



   2
REVIEW TENTANG PERILAKU KONSUMEN

Dalam menyususun strategi pemasaran yang tepat,para pemasar perlu mengetahui tujuan perusahaan, dan selanjutnya akan menentukan beberapa segmentasi pasar. Segmentasi pasar ini dapat dilakukan menurut pasar konsumen, di  mana  pasar konsumen ini dapat diuraikan lagi menjadi tiga, yaitu: segmentasi pasar menurut demografi, segmentasi pasar berdasarkan geografi, dan segmentasi pasar berdasarkan perilaku beli konsumen. Dari  ketiga  dasar  segmentasi  pasar  di  atas akan  diteliti  segmentasi  pasar  berdasarkan  perilaku beli konsumen. Menurut Kotler (1991) perilaku konsumen di pengaruhi oleh empat faktor budaya, yaitu: budaya, sosial, pribadi, dan psikologis. Selanjutnya dari keempat faktor tersebut dapat dirinci menjadi beberapa subfaktor. Untuk faktor psikologis terdiri dari: motivasi, persepsi, belajar, kepercayaan dan sikap. Namun disini banyak faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam hal membeli suatu produk, yaitu diantaranya :
1. Faktor pendidikan
Semakin tinggi pendidikan seseorang pastinya orang tersebut lebih teliti dan lebih kritis dalam menilai suatu produk, karena mereka tahu jika barang itu mahal pasti kualitasnya pun akan bagus namun itu semua tidak menjadi patokan dasar bisa saja barang yang murah memiliki kualitas yang bagus juga. Maka di sini perusahaan atau para pemasar harus tahu apa yang sedang diinginkan konsumen oleh karena itu diperlukan yang namanya segmentasi pasar agar perusahaan tahu apa yang sedang tren atau yang sedang diburu oleh masyarakat.
2. Faktor Penghasilan
Konsumen yang mempunyai penghasilan dibawah rata-rata maka mereka lebih memilih produk yang murah dan meiliki kulaitas yang lumayan bagus karena terpentok dengan kondisi keuangannya dan mereka pun lebih memilih berbelanja di pasar tradisonal. Lain hal dengan konsumen yang berpengahsilan diatas rata-rata mereka pasti mampu membeli suatu produk yang mereka butuhkan walaupun harganya mahal karena penghasilan mereka pun besar.
3. Faktor Harga
Mungkin harga adalah salah satu pertimbangan yang sangat konsumen teliti, karena beda harga hanya berapa rupiah saya konsumen bisa saja pergi atau mencari harga yang lebih murah di tempat lain. Oleh karena itu perusahaan harus bisa bersaing dengan perusahaan lain dalam hal harga. Dan bagaimana cara perusahaan menjual produk dengan harga yang murah namun memiliki kulaitas yang bagus.


3

4. Faktor Kualitas
Disini konsumen sangat memperhatikan kulaitas suatu produk/barang. Terkadang konsumen berfikir kualitas yang bagus pasti harganya juga mahal, namun tidak juga jika konsumen mau mencari produk/barang yang memiliki kualitas yang bagus dengan harga yang murah pasti ada mungkin dengan komsumen membelinya di agen atau grosir-grosir dan lain sebagainya. Kualitas adalah salah satu faktor yang dapat mempengaruhi perilaku konsumen.
5. Faktor Promosi
Promosi merupakan salah satu cara suatu perusahaan untuk mempromosikan produk/barangnya dengan melakukan promosi maka komsumen akan tahu produk atau barang suatu perusahaan yang akan d jual. Biasanya promosi ini juga cara perusahaan menarik konsumen dengan memberikan diskon atau harga yang lebih murah untuk waktu yang telah ditentukan, dengan melakukan promosi perusahaan juga bisa melihat pangsa pasar apakah produk yang mereka tawarkan bisa di terima di masyarakat.















4

ARTIKEL PERILAKU KONSUMEN

PERILAKU KONSUMEN



KEWAJIBAN PENGUSAHA

JULRIYANDI KURNIAWAN                       (14213713)

Kelas : 3EA24











BAB I
PENDAHULUAN

  1.1    Latar belakang
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.



















1
BAB II
ISI TULISAN

2.1. PENGERTIAN PASAR MODAL


Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1): “Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument kredit jangka panjang.  Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito,commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
      2.2. Fungsi Pasar Modal
1) Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.


2
2) Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3) Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.


4) Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5) Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6) Sebagai indikator perekonomian negara
            Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.














3
BAB III
PENUTUP

3     3.1.    KESIMPULAN
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
3     3.2.     SARAN
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.


















4
DAFTAR PUSTAKA




























5